Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat pipi korban bengkak warna kemerahan, dan sudah sangat meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Truk Engkel Bermuatan Makanan Ternak Terbalik di Prabumulih
BACA JUGA:Diduga Tabung Gas Bocor Kebakaran Terjadi di Bedeng 3 Pintu, 7 Unit Damkar Dikerahkan
Sedangkan hal yang meringankan, korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU Vina Astri, SH tetap pada tuntutan.
Terungkap dalam dakwaan JPU Vina Astria, SH bahwa terdakwa Rio Tabur pada Rabu 08 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:Prediksi Pileg 2023 di Sumsel Persaingan Bakal Sengit dan Keras, Ini Penyebabnya!!
BACA JUGA:Bayi Depan SPBU Tangga Takat Diadopsi Pasangan Polisi
Terdakwa menganiaya ibunya di rumah korban, Jalan Mutiara, RT 11, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Mulanya, korban berada di dapur rumah dengar suara pintu dapur terbuka.
Terlihat terdakwa dengan emosi menuju ke dapur dan langsung membanting serta memecahkan barang-barang yang ada di sekitar dapur rumah korban.
Korban berusaha menghalangi terdakwa untuk tidak memecahkan barang-barang di sekitar dapur tersebut .
BACA JUGA:Kepergok! Maling Hp Rebutan Linggis dengan Emak-emak
BACA JUGA:Tahanan Maling Motor Ini Harus Kembali Berurusan ke Polisi Gegara Kasus Maling Kambing
Saat korban berusaha menghalangi terdakwa, tiba-tiba terdakwa memukul wajah dan tangan korban sekali.