'Malin Kundang' asal Linggau, Maki dan Gampar Ibu Kandung, Alasannya Lapar

Minggu 04-06-2023,09:56 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Adi Candra

LUBUKLINGGAU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang ibu di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel), dianiayah anak kandung sendiri.

Akibat tindakan kekerasan itu, pipi kanan korban kemerahan sepamjang 3 cm lebar 5 cm, dan pipi kiri korban bengkak warna kemerahan sepanjang 3 cm lebar 5 cm. 

Bahkan jari kelingking tangan kanan korban luka lecet panjang 1 cm lebar 0,5 cm.

Korban bernama Mulya (47) sementara pelakunya adalah anak kandungnya sendiri bernama Rio Tabur (22).

BACA JUGA:Banyuasin Timur Siap-siap Jadi Kabupaten Baru di Sumsel

BACA JUGA:8 Langkah Dapatkan Subsidi Pembelian Kacamata dari BPJS Kesehatan

Perbuatan pelaku yang menganiayah ibu kandungnya sendiri, kini sudah dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Rabu (30/6/2023) kemarin dalam agenda pembacaan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria SH.

JPU Vina Astria SH menuntut terdakwa dengan hukuman setahun dan enam bulan penjara. 

Jaksa mendakwa pengangguran yang tinggal di Jalan Mutiara, RT 11, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I ini, karena terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap ibu kandungnya.

BACA JUGA:Pagaralam Bidik Sektor Wisata Demi Tingkatkan PAD

BACA JUGA:Hari Raya Waisak 2023, 32 WBP Dapat Remisi Khusus

Sidang secara zoom dipimpin hakim Muhammad Deny Firdaus SH, dibantu anggota hakim Marselinus Ambarita SH dan Lina Safitri Tazili SH, dengan Panitera Pengganti (PP) Marlinawati. 

Sedangkan terdakwa mengikuti sidang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau.

Dalam tuntutannya JPU Vina Astria, SH menyatakan bahwa terdakwa Rio Tabur secara sah yakin dan bersalah melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kategori :