JAKARTA, RAKYATEMPTLAWANG.DISWAY.ID - Kinerja polisi ini patut diacungkan jempol, betapa tidak, pabrik ektasi jaringan internasional berhasil digerebek.
Sebanyak 25.000 butir ektasi berhasil disita, jadi diperkirakan jutaan masyarakat terselamatkan dari penggunan narkoba jenis ektasi dari pabrik ektasi jaringan internasional ini.
Pengerebekan pabrik ektasi jaringan internasional ini, dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai, Polda Banten dan Polda Jawa Tengah.
Tim gabungan tersebut berhasil mengungkap pabrik ekstasi jaringan internasional di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
BACA JUGA:Ketua PWI Ogan Ilir Masa Bakti 2023-2026 Sudah Terpilih, Fredi Kurniawan Ungguli Heni Primasari
Penggerebekan pabrik ekstasi tersebut dilakukan di Perumahan Lavon Swan City, Cluster Escanta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dalam kasus ini sebanyak empat orang berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Agus menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon, serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan ekstasi di Indonesia.
“Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ditpidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea dan Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten serta Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut karena dicurigai dijadikan sebagai lokasi pendirian pabrik Ekstasi,” kata Agus di lokasi, Jumat, 2 Juni 2023.
BACA JUGA:Seorang Warga Terjebak di Dalam Sumur Beracun, Anggota Basarnas Turut Pingsan
Di wilayah Tangerang, kata Agus, polisi juga berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial TH (39) dan N (28).
Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku diperintahkan oleh seorang berinisial B.
“Mereka diperintahkan oleh seorang berinisial B yang saat ini masih DPO untuk bekerjasama sebagai koki guna memproduksi ekstasi di Clandstine Lab yang berlokasi di Kabupaten Tangerang dan masing-masing diberi upah Rp 500.000 per orang," jelas Agus.
Tak hanya sampai disitu, Polisi terus mengembangkan kasus ini ke wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dari sana, polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MR, 29, dan AR, 29, di Semarang, Jawa Tengah. Mereka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial K. Kedua tersangka ini diberi upah Rp 1 juta.
BACA JUGA:Idul Adha 2023 Kapan? Ini Kata PP Muhammadiyah