Dalam, aturannya, syarat untuk diajukan menjadi Pj Wali Kota oleh DPRD tingkat kota itu adalah pejabat tinggi pratama.
“Satu-satunya yang bisa diajukan dari Lubuklinggau adalah Sekda Lubuklinggau Trisko Defriasyah. Kemudian Gubernur bisa mengajukan eselon II di tingkat provinsi,” katanya.
BACA JUGA:WOW!! 'Succes Story' Pemekaran Muratara dan PALI di Sumsel Ada Andil Besar Ganjar Pranowo
Meski maksimal tiga nama yang boleh diajukan, tapi bukan berarti dengan mengajukan satu nama tidak boleh.
“Soal kriteria Pj yang ideal itu orang yang mengetahui Lubuklinggau, bisa berasal dari Lubuklinggau sendiri atau pejabat di provinsi maupun Kemendagri yang orang Lubuklinggau.
Jadi bisa mengerti karakter masyarakat Kota Lubuklinggau. Yang pasti tahu batasan sebagai seorang Pj,” ujarnya lagi. **