Terdakwa Asmawi dan Jupperlius dituntut pidana penjara selama 14 tahun denda 1,5 miliar dengan subsider 6 bulan.
BACA JUGA:TEGA! Manfaatkan Keluguan, Ibu Muda Ini Kuras Habis Uang Bibi Sendiri di ATM
Sedangkan terdakwa Niko Wirianto, dituntut 13 tahun denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan. Sementara terdakwa Prasti Rama Yudha dan Rulyan Prayogi, dituntut lebih berat. Masing-masing pidana 15 tahun penjara denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan. (Sumatera Ekspres)