Kasus Narkoba di Sumsel, Bebas di Tingkat Banding, Penjara 12 Tahun di Tingkat MA

Kamis 25-05-2023,06:28 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : itdisway

Terdakwa Asmawi dan Jupperlius dituntut pidana penjara selama 14 tahun denda 1,5 miliar dengan subsider 6 bulan.

BACA JUGA:TEGA! Manfaatkan Keluguan, Ibu Muda Ini Kuras Habis Uang Bibi Sendiri di ATM

Sedangkan terdakwa Niko Wirianto, dituntut 13 tahun denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan. Sementara terdakwa Prasti Rama Yudha dan Rulyan Prayogi, dituntut lebih berat. Masing-masing pidana 15 tahun penjara denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan. (Sumatera Ekspres)

Kategori :