Korban berharap dengan melapor kejadian ini ke Polisi uang salah transfer tersebut bisa dikembalikan terlapor.
“Semoga laporan saya ditindaklanjuti dan uang saya bisa kembali,” harapnya.
BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kaur Divonis 4 Tahun Penjara
Laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor laporan LP/B/1028/V/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan atas perkara Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. **