Mantan Narapidana Nyaleg? Berikut Syarat dan Ketentuannya

Minggu 21-05-2023,08:11 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : itdisway

“Misalkan, awalnya dituntut diatas 5 tahun, maka ketika bebas harus ada jeda 5 tahun, setelah itu baru bisa ikut Pemilu. Tapi jika tuntutan di bawah 5 tahun, hanya melengkapi 3 syarat yang sudah disebutkan diatas,” demikian urai Ikrok.

Saat ini KPU Kabupaten Kepahiang tengah melakukan Vermin dokumen 362 Bacaleg dari 15 Parpol. 

BACA JUGA:RSUD Tebing Tinggi Empat Lawang Sudah Naik Kelas, Bakal Caleg Bisa Dilayani di Sini

Diketahui, dari SKCK yang diterbitkan Polres Kepahiang, ada 3 mantan narapidana yang dimungkinkan akan ikut Nyaleg di Kabupaten Kepahiang. 

Di Kabupaten Kepahiang sendiri, dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024, hanya 15 Parpol yang mendaftarkan Bacaleg. 

BACA JUGA:Antrean Panjang! Ratusan Bacaleg Mohonkan Penerbitan SKCK di Mapolres Pagaralam

Antara lain, PDI Perjuangan, Partai NasDem, PKS, Partai Golkar, Hanura, PKB, PAN, PSI, Demokrat, Gerindra, Perindo, PPP, Partai Ummat, Partai Gelora, dan Partai Buruh. **

Kategori :