JAMBI RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi, dalam perkara korupsi suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 yang menjerat Ismet Kahar, M Juber, Popriyanto dan Tartiniah.
Ketiga saksi yang dihadirkan yakni, Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Kusnindar.
BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kaur Divonis 4 Tahun Penjara
Dari keterangan Kusnindar dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Budi Chandra, Kusnindar mengatakan, jika terdakwa Tartiniah menerima separuh uang ketok palu.
Meski mengatakan separuh, Kusnindar tidak menyebutkan nominal angka uang yang diserahkan tersebut.
BACA JUGA:Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi di Sumsel Dibatalkan Mahkamah Agung
Keterangan tersebut mendapat bantahan dari terdakwa Tartiniah.
Untuk diketahui, duit ketok palu untuk masing-masing anggota DPRD Provinsi Jambi sejumlah Rp200 juta.
BACA JUGA:Berikut Daftar 28 Orang Terjaring OTT KPK Kasus Dugaan Korupsi Bupati Meranti
Sementara, menurut Tartiniah, dirinya hanya menerima Rp50 juta.
“Yang mulia, saya hanya terima Rp 50 juta, bukan separuh seperti keterangan Kusnindar,” tegas Tartiniah membantah keterangan Kusnindar dari sambungan aplikasi meetingroom di Lapas Perempuan.
BACA JUGA:Cegah Korupsi!!, Upayakan Pengelolaan APBD dengan Baik
Ketua majelis hakim kemudian memeberikan kesempatan kepada Kusnindar untuk kembali menanggapi bantahan Tartiniah.
“Saya tidak ingat, sesuai BAP yang mulia,” ujarnya.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Perangai Lahat Berlebaran di Penjara