Ungkapkan Keterlibatan Pihak Lain
Terdakwa Sunarsan saat diwawancarai usai persidangan, mengungkapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp958 juta yang dibebankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur kepada mereka saat tuntutan, tidak hanya dinikmati kedua terdakwa.
“Kita serahkan saja kepada penegak hukum. Karena dari fakta persidangan yang jelas sudah terungkap. Ada orang-orang yang ikut terlibat dalam perkara ini, saya pikir seperti itu,” ungkap Sunarsan kepada Rakyat Bengkulu (Disway Network)
BACA JUGA:Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Baju Olahraga Lansia
Saat disinggung siapa saja menurut Sunarsan yang terungkap menikmati hasil korupsi itu, Sunarsan mengatakan, termasuk staf dan sejumlah komisioner juga menerima aliran dana.
“Staf KPU Kaur yang ikut menikmati aliran dana kelebihan Pokja. Sesuai dengan fakta persidangan aliran dana sebesar Rp958 juta itu itu jelas ada rinciannya. Dari dakwaan saja itu sudah jelas, adanya kelebihan Pokja, serta Pokja fiktif. Tetapi ternyata, JPU tetap membebankan KN Rp958 juta kepada kami berdua,” jelas Sunarsan.
BACA JUGA:Terdakwa Dugaan Korupsi Umbi Talas di DKP Empat Lawang Dituntut 8 Tahun Penjara
Namun demikian, Sunarsan dan Ujang, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis 4 tahun yang mereka terima kemarin.
“Kami menghormati putusan dari Majelis Hakim, Dari putusan tersebut kita belum bisa simpulkan apakah akan mengambil upaya hukum lain. Yang jelas masih pikir-pikir dulu, selama 7 hari,” sebut Sunarsan, begitu juga Ujang.
BACA JUGA:Diduga Satu Tersangka Korupsi DD Belum Ditahan
Ditambahkan, Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Hanafi Zulkifli, SH mengungkapkan tidak lebih dari 20 pihak turut menerima aliran dana Hibah KPU Kaur.
“Dari angka kerugian keuangan negara Rp958 juta itu, bukan hanya dua klien kami yang menikmati uang tersebut. Tidak kurang dari 20 penerima sesuai dengan dakwaan JPU, secara terang dan nyata sudah terungkap dari fakta persidangan,” sampai Hanafi.
BACA JUGA:Penasehat Hukum Tersangka Korupsi Bibit Talas Ajukan Banding
Hanafi berharap, Kejari Kaur, dapat menindak lanjuti fakta persidangan yang terungkap. Selain memang sedari awal, Majelis Hakim, Dicky Wahyudi Susanto, SH, sudah berulang menyatakan agar JPU melakukan pemeriksaan ulang dalam perkara tersebut.
Bahkan meminta menetapkan sejumlah komisioner yang terbukti menikmati kelebihan Pokja.
BACA JUGA:Kasus Korupsi DD Desa Sugiwaras Resmi Ditahan