Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi di Sumsel Dibatalkan Mahkamah Agung

Sabtu 06-05-2023,07:46 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan vonis bebas terdakwa Tabroni dan Roni Candra oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada 12 September 2022.

Kasus dugaan korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet siap tanam senilai Rp1,8 miliar bersumber APBN 2019 pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Meski Bertato dan Berkalung Jimat, Tetap Saja Jambret Ini Divonis Penjara

MA justru menyatakan keduanya terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara terhadap Tabroni (PPK dari Disbunak OKI) dan Roni Candra (swasta dari CV Candra Kusuma).

“Putusan itu sudah inkracht, tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi,” ungkap Kajari OKI Dicky Darmawan SH, melalui Kasi Pidsus Eko Nurlianto SH, Jumat (5/5/2023).

BACA JUGA:Sigit CS Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Eko menjelaskan, sidang putusan MA itu pada 28 Maret 2023. Dengan Ketua Majelis Hakim Dr Prim Haryadi SH MH, hakim Prof Dr Surya Jaya, hakim Ad Hoc Dr Sinintha Yuliansih Sibarani. 

“Kami masih menunggu salinan putusan tersebut.

BACA JUGA:Oknum Mantan Polisi Lahat Pembakar Pacar Divonis 20 Tahun Penjara

Soal teknis (eksekusi), nanti dilihat. Apakah keduanya datang sendiri, atau dijemput. 

"Tapi pastinya, kedua terdakwa dan pengacaranya, serta hakim Pengadilan Tipikor Palembang sudah mengetahui putusan MA itu,” sebutnya.

BACA JUGA:Juarsah Divonis 4,5 Tahun Penjara, Keluarga Histeris

Terpisah, Sekda OKI, H Husin, mengaku belum mengetahui putusan MA yang menyatakan Tabroni bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. 

Karena sebelumnya hakim Pengadilan Tipikor Palembang, membebaskan keduanya.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kategori :