"Dan untuk hari terakhir, 14 Mei 2023 akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat," lanjutnya.
Sebagai informasi, Pemilu 2024 diikuti 18 parpol dan enam partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta.
BACA JUGA:6 Dapil Telah Disahkan, KPU Empat Lawang Bahas PKPU Nomor 6/2023
Sebanyak 17 parpol ditetapkan pada 14 Desember 2022 selepas dinilai memenuhi syarat tahapan verifikasi faktual.
Sedangkan satu parpol lain ditetapkan menyusul per 30 Desember 2022 setelah mengikuti verifikasi faktual ulang atas hasil mediasi yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu RI.
Pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024, yang dilakukan persamaan dengan pemungutan suara untuk Pilpres 2024. (**)