Catat!!, Mulai Hari Ini Kendaraan Tipe Ini Tidak Boleh Menyeberang Lewat Pelabuhan Bakauheni

Senin 24-04-2023,08:16 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

BANDAR LAMPUNG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah menyiapkan aturan skema baru mengenai pengalihan pelayanan pelabuhan di lintas Bakauheni-Merak

Ini disesuaikan dengan tipe kendaran. Ada beberapa tipe kendaraan yang tidak boleh menyeberang selama arus balik 2023. 

BACA JUGA:Antisipasi Kemacetan, Satlantas Lakukan Pengalihan Arus Bagi Pengendara

Aturan baru ini telah ditetapkan sebagaimana dengan arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin mengatakan, sesuai dengan arahan dari Kemenhub, akan dilakukan pengalihan pelayanan pelabuhan berdasarkan dengan tipe kendaraan.

BACA JUGA:Jalur Lintas Liwa-Krui Terganggu, Ada Aspal Terangkat Lalulintas Melambat, Cek Infonya!

Di antaranya Pelabuhan Bakauheni akan melayani penyeberangan pejalan kaki, kendaraan roda dua, roda empat, bus dan truk golongan VB.

Sedangkan, untuk pelayanan kendaraan truk golongan VI B, VII, VIII, dan IX akan dilakukan melalui Pelabuhan Panjang menuju Pelabuhan Indah Kiat.

BACA JUGA:Dishub Atur Arus Lalu Lintas Satu Arah Menuju ke Pasar

Adapun aturan penerapan pengalihan pada arus balik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023 akan berlaku mulai 24 April sampai dengan 30 April 2023.

Lalu, untuk tambahan layanan kendaraan roda dua juga akan dilakukan melalui Pelabuhan Panjang menuju Pelabuhan Ciwandan terhitung sejak tanggal 29 sampai 30 April 2023. 

BACA JUGA:Kasus Lakalantas Empat Lawang Turun, Namun Angka Pelanggan Lalu Lintas Tinggi

Shelvy menambahkan, ASDP telah membuka penjualan tiket ferry periode Angkutan Lebaran 2023 sejak 60 hari sebelumnya.

Karena itu tidak ada lagi penjualan tiket di pelabuhan. Untuk itu dihimbau setiap pemudik agar bisa mempersiapkan perjalanan lebih awal.

BACA JUGA:Truk Batu Bata Gagal Menanjak, Liku Ndikat Macet 3 Jam

Kategori :