Setya Novanto Dapat Remisi, Lumayan! Hukuman Auto Berkurang Sebulan

Minggu 23-04-2023,15:04 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) mendapat remisi khusus Idulfitri 1444 Hijriah di Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat.

Dengan demikian, masa tahanan Setya Novanto kini dikurangi satu bulan.

BACA JUGA:103 Warga Binaan di Lapas Ini Dapat Remisi Hingga 1,5 Bulan, Tak Lama Lagi Auto Bebas!

"Benar, mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H sebesar 1 bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali, kepada wartawan, Minggu, (23/4/2023).

Selain Setya Novanto, Andi Irfan Jaya selaku terpidana kasus korupsi pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung oleh mantan buronan korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra juga memperoleh remisi selama satu bulan.

BACA JUGA:Ratusan Narapidana Bakal Dapat Remisi Hari Raya

Sementara itu, terdapat 207 narapidana lainnya di lapas tersebut yang mendapat remisi khusus I atau pemotongan masa tahanan. 

"Remisinya bervariasi, ada yang satu bulan; 1,5 bulan; ada yang dua bulan," kata Kunrat. 

BACA JUGA:Terima Remisi, 12 WBP Empat Lawang Bebas

Remisi itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurut Kunrat, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

BACA JUGA:166 WBP Lapas Kelas II B Empat Lawang Diusulkan dapat Remisi Umum Kemerdekaan, 9 Diantaranya Bebas

Selain Setya Novanto, sebanyak 208 warga binaan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. 

Kunrat Kasmiri, mengatakan total ada 309 narapidana yang saat ini ditahan di Lapas Sukamiskin. Namun, hanya 208 warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan untuk memenuhi remisi.

BACA JUGA:154 WBP Diusulkan Remisi Umum

Kategori :