Shilton menambahkan, tindak pidana penipuan dilakukan tersangka mengakibatkan PT OR mengalami kerugian total Rp 1.112.230.000.
BACA JUGA:Sudah Prioritas!!, Honorer K2 Bisa Saja Diangkat CPNS || Berikut Syarat dan Caranya
Kini kedua oknum ASN telah ditahan sedangkan satu tersangka lagi dalam pengejaran.
"Para tersangka akan dijerat Pasal 378 dan pasal 372 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun," pungkasnya. **