Tipu-tipu Proyek Miliaran Rupiah, 2 Oknum ASN Ditangkap Polisi

Senin 17-04-2023,09:17 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

Shilton menambahkan, tindak pidana penipuan dilakukan tersangka mengakibatkan PT OR mengalami kerugian total Rp 1.112.230.000.

BACA JUGA:Sudah Prioritas!!, Honorer K2 Bisa Saja Diangkat CPNS || Berikut Syarat dan Caranya

Kini kedua oknum ASN telah ditahan sedangkan satu tersangka lagi dalam pengejaran.

"Para tersangka akan dijerat Pasal 378 dan pasal 372 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun," pungkasnya. **

Kategori :