Tipu-tipu Proyek Miliaran Rupiah, 2 Oknum ASN Ditangkap Polisi

Senin 17-04-2023,09:17 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

BANTEN, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang berinisial DA (42) dan WA (51) ditangkap aparat Polres Pandeglang, Banten.

Kedua oknum ASN tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan proyek dengan menjanjikan paket proyek pengadaan penunjang sarana dan prasarana teknologi informasi pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2022.

BACA JUGA:Penipuan Masuk AKPOL, Rp766 Juta Melayang

Kini, kedua ASN di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan ditangkap aparat Satreskrim Polres Pandeglang pada 27 Maret 2023 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ancaman pidana penipuan yang dijeratkan ke oknum tersebut adalah Pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

BACA JUGA:Waspada!!, Modus Penipuan Mengatas Namakan Orang-orang Penting

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menyatakan, kedua oknum ASN terlibat kasus tindak pidana penipuan.

Jadi sambung dia, kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan menjanjikan paket proyek pengadaan penunjang sarana dan prasarana teknologi informasi pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2022.

BACA JUGA:Oknum ASN Empat Lawang Terlibat Perjudian Sabung Ayam dan Kedapatan Membawa Sajam

"Proyeknya tersebut berupa pengadaan 50 unit laptop dan hardisk kepada PT OR," kata Shilton, Sabtu (15/4/2023).

Selanjutnya PT OR memenuhi permintaan kedua tersangka dengan mengirimkan barang berupa laptop dan hardisk senilai Rp750 juta.

BACA JUGA:Oknum PNS Nyambi Jual Sabu, Ditangkap Polisi

Selain itu, PT OR juga memberikan uang tunai sebesar Rp362.230.000 kepada pelaku untuk persentase sebagai biaya ambil paket pengadaan laptop sebesar 22 persen dari nilai kontrak.

Jadi total uang yang dikeluarkan korban atau PT OR mencapai Rp1.112.230.000.

BACA JUGA:Enak Bener! PNS Sekarang Bisa Kerja dari Mana Saja, Perpresnya Sudah Ditandatangani Jokowi

Kategori :