Ingin Lolos Tes CPNS?, Fahami Passing Grade || Berikut Penjelasan Tentang Passing Grade

Rabu 14-06-2023,11:53 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Lolos seleksi sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi impian semua orang.

Oleh karena itu, wajib bagi peserta memahami ketentuan passing grade tes SKD CPNS 2023.

BACA JUGA:Siap-siap!! CASN 2023 akan Dibuka Jalur Umum

Untuk diketahui, Pemerintah telah membuka lowongan kerja CPNS 2023 di berbagai sektor dan instansi.

Kelolosan sebagai CPNS dapat ditentukan dengan nilai passing grade tes soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.

BACA JUGA:Kabar Gembira, 2023 Empat Lawang Berpeluang Membuka CASN Teknis

Passing grade sendiri adalah nilai ambang batas yang perlu dicapai setiap peserta saat mengerjakan tes soal SKD CPNS.

Terdapat tes soal CPNS yang memiliki jumlah passing grade berbeda-beda.

BACA JUGA:Penyebab Tidak Lulus Administrasi PPPK dan CASN, Pejuang NIP Wajib Tahu!!

Ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB).

Saat mengerjakan tes SKD CPNS terdapat tiga materi yang akan diuji, di antaranya Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawancara Kebangsaan (TWK).

BACA JUGA:6 Provinsi Minim Peminat CPNS || Daftar CPNS di Sini Asli Minim Saingan, Peluang Lulus Makin Besar

Nah, di bawah ini adalah nilai ambang batas alias passing grade tes SKD meliputi TKP, TIU dan TWK untuk peserta CPNS.

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Saat tahap TKP peserta CPNS perlu mencapai jumlah passing grade hingga 143.

Kategori :