“Pelaku terancam dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Jo UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkas Mursal. (Rer)
Tiga Orang Jadi Buruan Polres Pagaralam, Kasusnya Pemerkosaan Jika Melihat Langsung Lapor Polisi
Minggu 02-04-2023,14:31 WIB
Editor : itdisway
Kategori :