"Ya, bisa digunakan di daerah manapun, dengan fasilitas kesehatan tingkat I maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan dan digunakan di faskes milik pemerintah atau milik swasta yang terdaftar di BPJS," tutup Joni. (cw1)
Jangan Salah! BPJS Dengan KIS Ternyata Sama
Kamis 16-02-2023,19:39 WIB
Editor : Adi Candra
Kategori :