Jangan Salah! BPJS Dengan KIS Ternyata Sama

Kamis 16-02-2023,19:39 WIB
Reporter : M Farrel
Editor : Adi Candra

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Mungkin banyak orang yang mengira kalau Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS) itu berbeda. Ternyata KIS dan BPJS sama saja.

BPJS adalah badan atau lembaga yang mengurus jaminan kesehatan, tepatnya lewat BPJS Kesehatan. sedangkan KIS adalah progam layanan kesehatannya.

Untuk mengurus KIS terbagi menjadi 3 cara yaitu, lewat jalur mandiri, jalur badan usaha atau perusahaan, dan lewat pemerintah.

Lalu apa beda ketiganya?

BACA JUGA:RSD Besemah Tunggu Juknis BPJS

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang, Hj Hepy Safriani melalui Kabid Pelayanan dan SDM, Joni Verdi menjelaskan perbedaan ketiganya.

"Jalur mandiri itu kita yang mengurus sendiri dengan syarat dan prosedur yang sudah ditentukan. Prosedurnya dengan cara membawa KTP dan KK ke BPJS terdekat," jelas Joni saat dibincangi wartawan, Kamis (16/2/2023).

Kemudian, tambahnya, jalur perusahaan atau badan usaha, jaminan kesehatannya akan diurus oleh perusahaan tempat yang bersangkutan berjerja.

"Perusahaan wajib membuatkan jaminan kesehatan untuk pekerjanya, jika tidak berarti perusahaan tersebut tidak patuh dan pekerja boleh menuntut perusahaan tersebut," terangnya.

BACA JUGA:144 Penyakit yang Ditanggung BPJS, Apa Saja?

Lalu ada yang ketiga sambung Joni, yaitu lewat pemerintah. Biasanya jalur ini dipergunakan bagi yang tidak mampu.

"Itu cara mengurusnya dengan membawa KK, KTP, dan surat keterangan tidak mampu,"  bebernya.

Namun bagaimana jika orang yang merantau dan terdaftar BPJS di suatu daerah. Apakah BPJS masih bisa digunakan didaerah rantauan orang tersebut?. Tenang saja, BPJS akan masih bisa digunakan dimanapun, asal sesuai syarat yang berlaku.

BACA JUGA:Solusi Cepat Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Tanpa Harus Datang ke Kantor

BACA JUGA:Jamin Keakurasian Perhitungan Iuran BPJS

Kategori :