Ia menambahkan, saat tiba di lokasi, korban ACL disuruh masuk kedalam sebuah rumah. Diketahui di dalam rumah tersebut ada pelaku M yang sudah menunggu.
Setelah korban masuk ke dalam rumah tersebut, pelaku M langsung mengunci semua pintu rumah dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
"Setelah itu korban langsung keluar rumah dan menghubungi temannya untuk menjemput,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, korban langsung menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti.
BACA JUGA:Buron Kasus Begal Ditangkap
BACA JUGA:Kasus Pidana di Empat Lawang Meningkat
Dari laporan itu tambah Kasat, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang, melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Kedua pelaku DS dan TS berhasil diamankan saat berada di rumah pelaku M yang saat ini masih belum tertangkap," terangnya. (pad)