EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Diduga hendak melakukan percobaan pencurian, seorang warga Kikim Tengah Kabupaten Lahat, babak belur dihajar massa.
Diketahui, pria berinisial P (50) yang diduga hendak melakukan percobaan pencurian di salah satu rumah warga di Kampung Sungai Lidi. Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Selasa (7/2/2023) dini hari.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh mengungkapkan, jajara Polsek Tebing Tinggi menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang mencurigakan yang hendak melakukan aksi pencurian di Kampung Sungai Lidi, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi.
"Sekira pukul 2.00 WIB dini hari, tersangka diserahkan masyarakat Kampung Sungai Lidi ke Polsek Tebing Tinggi dalam keadaan babak belur dihajar massa," kata AKP Fauzi.
BACA JUGA:Dicurigai Maling Motor, Pria Ini Tewas Dibakar Massa
Masih dikatakannya, usai menerima penyerahan itu, Tim Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan pengembangan, dan diketahui ternyata pelaku P (50) selama ini ada di Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kikim Tengah Polres Lahat, dalam perkara perkara 363 dengan jumlah laporan sebanyak 2 LP.
Diantaranya, 1 LP perkara Curanmor di wilayah hukum Polsek Kikim Tengah, Polres Lahat.
"Pada saat tim Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan berhasil ditemukan 1 unit sepeda motor jenis Suzuki Inex warna hitam dengan Nopol: BG 3819 TS," bebernya.
Ditambahkan Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Hidayat menyebut, bahwa Kapolsek Tebing Tinggi telah menghubungi Kapolsek Kikim Tengah dan Kapolsek Kikim Selatan.
BACA JUGA:Pos PT BPP Distro Selaro Dibakar Massa
Dan setelah itu Kanit Reskrim dan anggota dari Polsek Kikim Tengah dan Kikim Selatan datang ke Polsek Tebing Tinggi.
"Tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor jenis Suzuki Inex warna hitam dengan Nopol: BG 3819 TS diserahkan dan dibawa ke Polsek Kikim Tengah," imbuhnya.
Atas kasus yang ditangani Polsek jajaran Polres Lahat tersebut, pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Dua Pelaku Jambret Nyaris Tewas Dibakar Massa
BACA JUGA:Jambret yang Dibakar Massa Akhirnya Meninggal