Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor, Masyarakat Wajib Tahu!!

Senin 16-01-2023,19:17 WIB
Reporter : Rati
Editor : Anita Silvia

Meskipun demikian, jika Anda merasa ragu atau kebingungan cara di bawah ini bisa Anda ikuti.

a. Kunjungi Samsat keliling terdekat, untuk lokasi tepatnya Anda bisa mencari tahu di sosial media resmi Samsat atau Bapenda domisili Anda

BACA JUGA:Bapenda Empat Lawang Tempelkan Stiker Pengingat Bagi Penunggak Pajak

b. Isi formulir yang disediakan petugas

c. Serahkan formulir yang sudah diisi bersamaan dengan dokumen yang wajib dilampirkan

d. Apabila motor Anda masih berstatus kredit atau cicil, Anda dapat melampirkan surat pengantar dari perusahaan pembiayaan dan fotokopi BPKB 

e. Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil sesuai dengan antrian yang ada

BACA JUGA:Program Pemutihan, Naikan Pembayaran Pajak di Pagaralam

f. Setelah dipanggil, Anda akan menerima lembar pajak yang harus dibayar

g. Bayar pajak motor yang ada sesuai dengan nominal yang tertera

h. Jika sudah, simpan bukti yang ada untuk selanjutnya mengambil STNK

i. Tunjukkan bukti pembayaran yang tadi dan ambil STNK Anda yang sudah disahkan sebagai bukti pembayaran pajak motor telah dilakukan

Sebagai tambahan informasi, gerai Samsat beroperasi mulai jam 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Sedangkan untuk Samsat Keliling umumnya beroperasi setiap Senin-Jumat di jam 08.00-12.00 WIB. (*)

Kategori :