Kabar Gembira, BSU 2023 Kembali Dibuka, Baca Syarat Lengkapnya di Sini

Minggu 08-01-2023,20:35 WIB
Reporter : Rati
Editor : Anita Silvia

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan adalah program bantuan sosial yang diadakan oleh Kemnaker atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk para pekerja berupa uang sebesar Rp600.000.

Pemerintah berharap dengan adanya BSU ini dapat membantu meringankan biaya hidup pekerja. BSU sendiri dicairkan pemerintah saat pandemi Covid-19. 

Nah, tahun 2023 ini kabar akan kembali dicairkannya BSU masih simpang siur. Namun, banyak pekerja yang tidak mengambil BSU tahun lalu, sehingga dananya dikembalikan ke negara.

Belum dipastikan apakah akan diperpanjang lagi atau tidak penerimaan BSU ini. Nah, bagi kalian yang sampai saat ini masih bingung bagaimana cara mendaftarkan untuk mendapat BSU, begini caranya.

BACA JUGA:144 Penyakit yang Ditanggung BPJS, Apa Saja?

Sebelum mendaftar, pastikan ada sudah masuk persyaratannya, diantaranya :

1. Calon peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Merupakan peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan (sampai bulan Juli tahun 2022)

3. Memperoleh gaji atau upah kurang dari ataupun maksimal Rp3.500.000 per bulannya, ataupun bekerja di daerah/provinsi dengan nominal lebih besar dari Rp3.500.000, sehingga syarat gaji paling banyak sebesar UMK/UMP dibulatkan ke atas sampai ratusan ribu rupiah (Sesuai yang tertera pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 di Pasal 3).

BACA JUGA:Solusi Cepat Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Tanpa Harus Datang ke Kantor

4. Calon peserta bukan dari kalangan TNI, Polri, maupun PNS

5. Calon peserta belum menerima bantuan pada program kartu prakerja, bantuan produktif usaha mikro, maupun PKH (Program Keluarga Harapan).

Sementara untuk mendaftar BSU ini bisa dilakukan dengan cara online. Begini caranya! Dengan mengakses website BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui browser di laptop maupun ponsel pintar. (*)

Kategori :