Begini Syarat Mendapatkan KIS dari Pemerintah

Jumat 06-01-2023,12:02 WIB
Reporter : Andika
Editor : Mael

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID  - Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Empat Lawang, Eka Agustina melalui Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Nurliliansari mengungkapkan, dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan KIS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS kesehatan memberikan layanan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.

BACA JUGA : Bikin Haru, Ini Pengalaman Kisah Merintis Usaha Bengkel di Desa

Untuk syarat mendapatkan KIS, tidak semua orang bisa mendapatkannya. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIS. Berikut syarat mendapatkan KIS : 1. Semua anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan BENAR-BENAR WARGA MISKIN. Walaupun terdaftar dalam DTKS tetapi apabila bukan warga MISKIN maka tidak berhak mengajukan KIS Pemerintah khusus warga miskin. DTKS BUKAN MERUPAKAN DATA KEMISKINAN.

BACA JUGA : Ingin Menikahi Gadis Empat Lawang, Ini Kisaran Nilai Mas Kawin dan Seserahannya

2. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan BENAR-BENAR WARGA MISKIN dan disertai ID DTKS-nya. HARUS ADA STEMPEL DAN TANDA TANGAN KECAMATAN 3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK). 4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akta Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP. 5.Fotocopy KIS anggota keluarga yang lain (apabila sudah ada yang memiliki KIS). 6.Nama yang akan diajukan KIS Pemerintah Khusus Warga Miskin mohon untuk dilingkari di KK-nya.

BACA JUGA : Kisah Inspiratif, Mahasiswi ini Tekuni Bisnis Kecil-kecilan

7. Berkas pengajuan KIS Pemerintah Khusus Warga Miskin dikumpulkan ke Dinas Sosial Kabupaten Empat Lawang, selanjutnya akan diproses lebih lanjut pihak dinas sosial kabupaten. (dik)

Kategori :