Begini Cara dan Syarat Membuat SIM Baru di Empat Lawang

Senin 02-01-2023,21:14 WIB
Reporter : Andika
Editor : Mael

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Membuat Surat Izin Memgemudi (SIM) yang baru di Kabupaten Empat Lawang dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Empat Lawang yang lokasinya di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Pasar Tebing Tinggi (samping Polsek Tebing Tinggi).

BACA JUGA : Bimbel Gratis Bagi Pemohon SIM

Kasat Lantas Polres Empat Lawang AKP Desi Ashari melalui Baur SIM Charles mengungkapkan pembuatan SIM baru di Satpas Polres Empat Lawang dibuka dari pukul 08:00 pagi hari hingga pukul 15:00 sore.

"Berikut Untuk syarat yang harus disiapkan untuk membuat SIM baru yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Foto Copy KTP, dan Surat Keterangan Sehat," kata Charles.

Setelah semua syarat dilengkapi pemohon SIM harus membayar biaya PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) resi bank melalui ATM, mini ATM, ataupun langsung di teller bank.

Berikut adalah rincian tarif PNPB pembuatan SIM Baru:

1. SIM A dan A Umum: Rp 120.000

2. SIM BI dan BI Umum: Rp 120.000

3. SIM BII dan BII Umum: Rp 120.000

4. SIM C, CI, dan C2: Rp 100.000

5. SIM D: Rp 50.000

6. SKUKP (Surat keterangan uji keterampilan pengemudi): Rp 50.000.

Proses membuat SIM di Empat Lawang dengan melakukan pembayaran, registrasi dengan mengisi formulir, melampirkan persyaratan, tanda tangan, melengkapi sidik jari (10 kali), foto, dan pemohon SIM baru. (Dik)

Kategori :