EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Fungsi Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) MADANI Kejaksaan Negeri Empat Lawang, bukan hanya dijadikan tempat menyelesaikan perkara ringan, namun juga dapat digunakan untuk keperluaan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan Kejaksaan.
Demikian yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha SH, Rabu (9/10).
Disampaikanyan, Rumah RJ MADANI Tebing Tinggi, yang berlokasi di salah satu ruangan di Kantor Camat Tebing Tinggi, dapat dimanfaatkan untuk segala kegiatan Kejaksaan.
Dia berharap, tidak hanya Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Empat Lawang yang dapat memanfaatkan Rumah RJ Tebing Tinggi, namun juga Seksi lain. Namun tetap berkoordinasi denga Seksi Pidum selaku pengelolah.
"Apa lagi, dalam kondisi sekarang, kantor Kejari Empat Lawang masih dalam proses pembangunan. Rumah RJ ini dapat kita gunakan," cetusnya.
Disampaikannya, penyelesaian kasus pidana ringan di Rumah RJ, diharapkan akan semakin banyak dilakukan. Pihaknya berharap, masyarakat di Empat Lawang, akan semakin menyadari bahwa suatu masalah bukan hanya bisa diselesaikan lewat pengadilan, namun juga bisa melalui perdamaian di Rumah RJ ini.
"Namun demikian, yang terpenting, kedua belah pihak yang berpekara, sama-sama mau saling memaafkan dan berkomitmen untuk itu. Jika itu bisa disepakati, kami siap fasilitasi di Rumah RJ ini," cetusnya. (*)