Harga BBM Resmi Naik, Ini Besarannya

Sabtu 03-09-2022,19:28 WIB
Reporter : Aril Endy ST
Editor : Aril Endy ST

"Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jadi, semuanya harus diputuskan dengan hati-hati, dikalkulasi dampaknya, jangan sampai dampaknya menurunkan daya beli rakyat, menurunkan konsumsi rumah tangga," kata Jokowi di Jakarta, Selasa 23 Agustus 2022.

Sebelumnya, sikap pemerintah yang ngotot ingin tetap menaikkan harga BBM bersubsidi di saat harga minyak dunia terus turun dianggap aneh. 

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menganggap, saat ini sudah tidak ada alasan bagi pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi. 

Karena itu ia minta pemerintah mengakhiri wacana kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut. 

Mulyanto juga meminta pemerintah sebaiknya tidak menaikkan harga BBM bersubsidi di tengah penurunan harga minyak internasional. 

Terbukti bukan hanya Pertamina, Shell juga ikut menurunkan seluruh jenis produk BBM-nya pada Kamis, 1 September 2022.  

"Jadi akan menjadi aneh kalau pemerintah tetap ngotot untuk menaikan harga BBM bersubsidi di tengah penurunan harga minyak dunia ini," kata Mulyanto, Jum’at 2 September 2022.

Mulyanto menyebut harga BBM jenis umum atau BBM non subsidi seperti Pertamax turbo, Dexlite dan Pertamina Dex mengikuti harga pasar sesuai dengan rumus yang ditetapkan Pemerintah dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020. 

Jadi memang sewajarnya ketika harga minyak dunia turun, harga BBM jenis umum atau non-subsidi ikut turun.

Pemerintah hanya mengatur norma dasarnya saja. Sementara yang menetapkan harga BBM jenis umum ini operator itu sendiri. 

Pemerintah dalam hal ini hanya dilaporkan atas ketetapan harga yang telah dibuat oleh operator tersebut. 

Ia menjelaskan secara teknis acuan perhitungan harga BBM domestik Indonesia adalah rata-rata harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS), karena dianggap menjadi acuan harga BBM untuk pasar minyak Asia. 

Kategori :