EMPATLAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) yanh sudah terealisasi sebelum Kepala Desa (Kades) terpilih dilantik, merupakan tanggungjawab Penjabat (Pj) Kades.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Empat Lawang, Agus Rochmat Basuki melalui Kabid Pemerintahan Desa Agusman Mulyadi saat dibincangi wartawan, di ruang tugasnya, Kamis (1/9/2022).
"Ya, pertanggung jawaban DD sebelum kades terpilih dilantik, itu tanggungjawab pj kades, tapi kalau pencairan DD setelah kades terpilih dilantik, itu tanggungjawab kades terpilih," ucap Agusman.
Sejauh ini, lanjut Agusman, DD tahun anggaran 2022 tahap ke tiga atau tahap terakhir, beberapa desa sudah mengajukan, namun belum sempat dicairkan.
"Kalau nanti DD tahap ketiga itu dicairkan pasca kades terpilih dilantik, itu merupakan tanggungjawab kades terpilih yang sudah dilantik itu," imbuhnya
Makanya ditambah Agusman, pihaknya menyarankan kepada Pj Kades, jika kegiatan fisik yang penganggarannya dari DD 2022, lebih baik jangan dikerjakan dulu. Karena waktu pelantikan Kades terpilih, tinggal beberapa hari lagi.
"Nah, setalah kades terpilih dilantik diserahterimahakan ke kades yang baru, kalau uangnya belum diambil lebih baik tinggu kades yang baru," terangnya.