Belum Ada JCH Tarik Pelunasan BPIH

Kamis 10-06-2021,19:59 WIB

REL Empat Lawang Kementerian Agama Kemenag telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada pelaksanaan ibadah haji 1441 Hijriah karena penyebaran Covid 19 Para calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini bisa menarik kembali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji BPIH yang telah mereka bayarkan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kasi PHU Kemenag Kabupaten Empat Lawang Kgs H Mahmuddin mengatakan Jemaah Calon Haji JCH Empat Lawang yang sudah melakukan pelunasan di tahun 2020 sejumlah 35 orang Dokumen semua sudah kami siapkan bahkan paspor dan bukti pelunasan semua sudah ungkapnya Kamis 10 6 Semua tinggal menunggu penetapan kuota Namun karena penetapan kuota belum ditetapkan ditambah menyusul terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi Sampai detik ini belum ada JCH menarik kembali BPIH dan mulai 2020 pun pelunasan 2020 Kabupaten Empat Lawang secara kebetulan belum ada yang mengambil pelunasan BPIH katanya Kgs Mahmuddin menambahkan dari 35 JCH Kabupaten Empat Lawang yang melunasi BPIH tahun 2020 dan setelah terbitnya KMA Nomor 660 Tahun 2021 belum ada calon jamaah haji yang mengambil uang pelunasan BPIH Namun jika ada para calon jamaah haji yang batal berangkat tahun ini bisa menarik kembali BPIH yang telah mereka bayarkan Sebagaimana proses pembatalan mereka hanya menyetorkan bukti lunas tahun 2020 asli fotocopy KTP dan asli serta buku rekening Nantinya akan diproses dan diajukan permohonan setelah dilakukan verifikasi dan dibuat surat pengantar dari Kepala Kemenag nanti tinggal menunggu pencairan uang ke rekening yang bersangkutan Ini hak calon jamaah jelasnya Kita ketahui bersama peniadaan haji ini akibat pandemi Maka bagi calon jemaah saya harap bisa bersabar dan memikirkan matang matang apakah akan menarik dana haji mereka atau tidak ungkapnya

Tags :
Kategori :

Terkait