Jual Narkoba, Abdul Kobil akan Habiskan Masa Tuanya di Penjara

Senin 14-06-2021,18:36 WIB

REL Empat Lawang Malang nasib Abdul Kobil 52 bin Jalil warga Kelurahan Pasar Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang yang harus menghabiskan sisa umurnya didalam jeruji besi Pasalnya Abdul Kobil tersangka red ditangkap Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polres Empat Lawang lantaran menjual barang haram jenis sabu Diduga Bandar red sekira pukul 19 30 WIB Minggu 13 6 Menurut keterangan tersangka dirinya menjual barang haram tersebut belum terlalu lama dan uang hasil jual sabu digunakan untuk makan sehari hari Baru satu setengah bulan saya jual sabu pak dan uangnya untuk makan sehari hari Katanya sembari menyesali perbuatannya Sementara itu Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Wanda Dhira Bernard SIK mengatakan tersangka ini merupakan Target Operasi TO Satresnarkoba Polres Empat Lawang dan sudah tiga bulan menjadi bandar narkoba Sebelum dilakukan penangkapan telah dilakukan pengintaian terhadap tersangka selama kurang lebih satu minggu tepatnya pada Minggu tim melakukan penggerebekan terhadap tersangka yang sedang berada depan teras atas rumahnya kata Wanda Senin

14 6 Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka lanjutnya didapati barang bukti BB yang disimpan didalam sebuah dompet berwarna coklat yang terletak dilantai dibawah kursi tempat tersangka duduk yang memang diletakan tersangka ditempat itu Setelah diperiksa disaksikan Pak RT ternyata didalamnya ditemukan satu buah dompet kecil Berwarna Putih bermotif Bunga yang berisi 21 dua puluh satu paket kecil Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 3 34 gram dan 1 satu paket besar Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 3 31 gram dan Uang tunai sejumlah Rp 510 000 dan 1 satu buah kaca pirek sambung Wanda Dan dilanjutkan lagi penggeledahan dirumah tersangka sehingga ditemukan kembali 1 satu bungkus plastik yang berisikan 153 seratus lima puluh tiga plastik klip transparan dibawah kursi diruang tengah rumah 1 satu buah alat hisap bong dan 2 dua buah korek api yang diletakan dibawah tempat tidur diruang tengah Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk total barang bukti narkoba sebanyak 6 64 gram narkoba jenis sabu kita amankan ungkapnya Masih dikatakan Wanda Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di kenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang undang Republik indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun kurungan pungkasnya

Tags :
Kategori :

Terkait