KAI Terapkan Aturan untuk Penumpang KAJJ

Selasa 03-08-2021,21:17 WIB

REL Tebing Tinggi PT Kereta Api Indonesia KAI kembali melakukan penyesuaian persyaratan naik kereta api jarak jauh KAJJ yang mulai berlaku 29 Juli 2021 Kebijakan tersebut membuat PT KAI harus membatasi sementara calon penumpang berusia di bawah 12 tahun dan semakin memperketat aturan protokol kesehatan Semua penumpang wajib melakukan pemeriksaan PCR atau rapid antigen untuk GeNose C19 tidak berlaku dan menunjukkan sertifikat vaksin Penumpang dengan usia tersebut hanya dapat berangkat jika memiliki kebutuhan khusus atau mendesak kata Kepala Stasiun Tebing Tinggi Septo Selasa 3 8 Di wilayah PT KAI peraturan ini diterapkan pada perjalanan Kereta Api Jarak Jauh KAJJ baik dari stasiun Kertapati Lubuk Linggau stasiun Lubuk Linggau Kertapati serta stasiun Kertapati Tanjung Karang stasiun Tanjung Karang Kertapati Tujuan dari kebijakan ini kata Septo untuk menekan angka paparan Covid 19 terhadap anak anak Sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid 19 melalui PPKM Darurat tuturnya Adapun pengecualian bagi calon penumpang KA usia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan KA jika dalam keadaan kebutuhan mendesak Namun kata dia tetap wajib disertai surat keterangan dari pemerintah setempat Lurah RW RT rumah sakit sekolah dan lainnya Sebagai contoh calon penumpuang di bawah 12 tahun dengan kebutuhan mendesak yaitu mengikuti lomba olimpiade matematika di kota lain maka harus membawa surat keterangan dari sekolah ujarnya Mus Arl

Tags :
Kategori :

Terkait