RAKYATEMPATLAWANG COM Sebanyak empat oknum polisi yang bertugas di Polres Kabupaten Musi Rawas Utara dipecat atau Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat PTDH lantaran melanggar kode etik profesi Pemecatan empat oknum polisi itu dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Sumsel KEP 863 XI 2021 Pada upacara PTDH ke empat oknum polisi tidak hadir pada upacara tersebut poto ke empat oknum polisi yang di PTDH di coret Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto Keempat oknum polisi yang di PTDH di pecat lantaran secara berulang ulang menggunakan Narkoba dan pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi atau disersi Diantaranya Brigpol Bayu Cucu penyalahgunaan Narkoba Briptu Yogie Pratama penyalahgunaan Narkoba Bripda MCH thibry penyalahgunaan Narkoba dan Bripda Arham Basyofi disersi tidak pernah masuk dinas Tiga personil yang di PTDH terlibat Narkoba dan satu personil lagi melanggar desersi Kata Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto Senin 6 12 Kapolres menyampaikan keputusan ini tentunya tidak diambil dalam waktu singkat tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku Maka keputusan PTDH dengan upacara merupakan salah satu wujud dan komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas kepolisian PTDH dalam rangka penegakan mewujudkan kedisiplinan dan kualitas yang baik maka saya sebagai Kapolres Muratara meski merasa berat harus di lakukan Semoga saudara dapat menerima keputusan dengan lapang dada kata Kapolres AKBP Eko Sumaryanto menegaskan acara upacara PTDH sekaligus menjadi evaluasi bagi anggota Polri dan tidak melakukan pelanggaran apalagi kinerja polisi juga selalu menjadi sorotan masyarakat sehingga perlu ditingkatkan Kalau kita anggota Polri belum bekerja dengan sungguh sungguh atau contoh teladan yang baik Mulai la bekerja hati hati utaranya hnk
Empat Oknum Polisi Muratara di Pecat Tidak dengan Hormat
Senin 06-12-2021,18:25 WIB
Kategori :