Disnakertrans Empat Lawang : Belum Ada Sosialisasi Permeneker Terkait JHT

Senin 14-02-2022,20:18 WIB

RAKYATEMPATLAWANG SUMEKS CO

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Empat Lawang Muhibuddin SE melalui Kabid Hubungan Industrial Hutbin dan Jaminan Sosial Joni Verdi

mengaku masih menunggu sosialisi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Republik Indonesia No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua JHT Kita belum bisa berkomentar banyak karena memang belum menerima sosialisi mengenai aturan tersebut karena

masih mnggu hasil rapat dengar pendapat antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan komisi IX DPR RI selaku mitra Semogga apa pun yang akan di simpulkan nanti akan berdampak positif baik bagi pekerja kata Joni Verdi Senin 14 2 Menurut Joni aturan yang dikeluarkan pusat akan terlebih dahulu disosialisasikan ke daerah untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat luas Makanya kita menunggu sosialisasi yang resmi Kemenaker Setelah keluar baru bisa dijalankan ungkapnya Bahkan lanjut dia pada tanggal

25 Februari mendatang akan ada kegiatan di Sumsel dan seluruh Kadisnaker dan Kabid Jamsos bersama BPJS Terkait ini kita akan rapat bersama di Palembang pada 25 Februari mendatang Yang ikut nanti seluruh Kadisnakertrans SE Sumsel Kabid Jamsos dan pihak BPJS ujarnya Diketahui Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan Menaker Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua Dalam aturan tersebut dana JHT baru dapat dicairkan apabila saat pekerja berusia 56 tahun Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun mengalami cacat total tetap meninggal dunia Selain itu manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri terkena pemutusan hubungan kerja dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya Menaker dalam permenker ini menyebutkan Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun demikian bunyi pasal 5 permenaker Sebagai informasi pada aturan sebelumnya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait Ar

Tags :
Kategori :

Terkait