Sadis! Anak Dicabuli, Ibu Dibacok: Tersangka Ternyata Tetangga Korban di Sungai Keruh

Sadis! Anak Dicabuli, Ibu Dibacok: Tersangka Ternyata Tetangga Korban di Sungai Keruh:ist--
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengkonfirmasi dan tidak menerima setelah diberitahu oleh ibu korban karena sering mengintip.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang dokumen berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kami pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk memastikan sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP M. Avi Abrianto.
BACA JUGA: BNNK Empat Lawang Gelar Workshop Tematik P4GN, Perkuat Sinergi Lintas Organisasi Cegah Narkoba
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam melindungi anak-anak dari potensi kekerasan dan kejahatan seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: