KemenHAM Keluarkan Rekomendasi Tegas Soal Kasus 11 Siswa SMAN 5 Bengkulu

KemenHAM Keluarkan Rekomendasi Tegas Soal Kasus 11 Siswa SMAN 5 Bengkulu:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Polemik yang menimpa 11 siswa SMAN 5 Bengkulu akhirnya mendapat perhatian serius dari Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM).
Melalui surat resmi bernomor KWH.6-HA.01.01-148 tertanggal 15 September 2025, KemenHAM mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran hak anak dalam kasus ini.
Masalah ini bermula dari seleksi penerimaan siswa baru SMAN 5 Bengkulu tahun ajaran 2025/2026. Dari kuota resmi 432 kursi, hanya 334 siswa yang diterima.
Namun saat daftar ulang, jumlah membengkak hingga 504 siswa. Akibatnya, 72 siswa tidak memperoleh kuota Dapodik, dengan sebagian besar dipindahkan ke sekolah lain.
BACA JUGA:Rayakan Hari Statistik Nasional, BPS Lahat Dorong Pemanfaatan Data Berkualitas untuk Pembangunan
BACA JUGA:1,5 Juta Siswa Sudah Daftar Tes Kemampuan Akademik, Mendikdasmen Imbau Jangan Tunggu Batas Akhir
Sayangnya, 11 siswa tetap bertahan di SMAN 5 namun tidak terdata secara resmi.
Sejak September, 11 siswa tersebut tidak lagi mengikuti pembelajaran di kelas. Mereka hanya bisa belajar secara mandiri di perpustakaan atau kantin sekolah.
Kondisi ini dinilai melanggar prinsip dasar hak anak atas pendidikan yang layak.
“Kami merekomendasikan agar Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu bersama pihak SMAN 5 segera memfasilitasi hak pendidikan 11 siswa tersebut.
Jika tidak bisa di SMAN 5, mereka harus dialihkan ke sekolah lain yang masih memiliki kuota,” tegas Hendry, perwakilan KemenHAM wilayah Sumatera Selatan untuk Bengkulu.
Selain itu, KemenHAM meminta transparansi penuh dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan.
Seluruh data penerimaan, kuota, hingga nama siswa wajib diumumkan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian dan kasus serupa tidak kembali terulang.
BACA JUGA:Ketua TP PKK Empat Lawang Ajak Warga Mandiri Pangan Lewat Gerakan Menanam Cabe
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: