Polisi Pagar Alam Tangkap Penjual Daging Kucing, Akui Sembelih 100 Ekor

Polisi Pagar Alam Tangkap Penjual Daging Kucing, Akui Sembelih 100 Ekor

Polisi Pagar Alam Tangkap Penjual Daging Kucing, Akui Sembelih 100 Ekor:ist--

BACA JUGA:Vietnam Naikkan Tunjangan Guru 70 Persen, Targetkan Pendidikan Masuk 20 Terbaik Dunia 2045

BACA JUGA:Bupati Empat Lawang Teken Berita Acara Pinjam Pakai Sarana Air Bersih untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara,

Pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,

Pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan praktik penjualan daging hewan tidak wajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: