Kapolres Empat Lawang Imbau Warga Tak Bakar Lahan: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Empat Lawang Imbau Warga Tak Bakar Lahan: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara:ist/dok--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Menghadapi musim kemarau yang mulai melanda wilayah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Setiadi mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Dalam beberapa pekan terakhir, wilayah ini mengalami kekeringan signifikan akibat tidak turunnya hujan, yang memicu meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sejumlah titik panas (hotspot) telah terpantau di beberapa kecamatan, bahkan kebakaran lahan telah dilaporkan terjadi.
Menyikapi kondisi tersebut, Kapolres Abdul Aziz menegaskan larangan keras terhadap pembakaran lahan.
BACA JUGA:Seluruh Aset Bakal Disita, Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Terancam Dimiskinkan
“Dilarang keras melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika melihat tanda-tanda kebakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat setempat,” tegas Kapolres, Senin (28/7/2025).
Selain itu, masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak sembarangan membuang puntung rokok di area kering yang mudah terbakar.
“Satu percikan api bisa memicu bencana. Hindari membuka lahan dengan cara membakar. Tingkatkan kepedulian terhadap potensi karhutla, terutama di musim kemarau seperti sekarang,” imbuhnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa tindakan pembakaran lahan merupakan kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
BACA JUGA:Mayat Perempuan Membusuk Ditemukan di Muba, Diduga Korban Pembunuhan
BACA JUGA:ATM BRI Mudah Ditemukan hingga ke Pelosok, Warga: Layanannya Lengkap dan Praktis!
“Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan Pasal 78 ayat 3, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tegasnya.
Polres Empat Lawang bersama jajaran TNI, BPBD, dan instansi terkait kini rutin melakukan pemantauan di wilayah rawan serta patroli pencegahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: