Wacana Kenaikan Gaji PNS 2025, Berikut Rincian Gapok Terbaru per Agustus

Wacana Kenaikan Gaji PNS 2025, Berikut Rincian Gapok Terbaru per Agustus:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Wacana kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi sorotan publik di berbagai media massa dan platform media sosial.
Banyak PNS berharap ada peningkatan gaji pokok (Gapok) untuk mengimbangi kebutuhan hidup yang semakin menantang di tengah situasi ekonomi saat ini.
Meski menjadi perbincangan hangat, hingga pertengahan Juli 2025 pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kenaikan gaji PNS.
Kementerian PAN-RB maupun Kementerian Keuangan belum menerbitkan regulasi baru yang mengatur struktur penghasilan ASN.
Artinya, sampai Agustus 2025, gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menjadi landasan penggajian terbaru sejak awal tahun.
BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Sosialisasikan Larangan Pedagang Berjualan di Atas Jembatan
BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Empat Lawang Salurkan Bansos Rutin untuk Warga Sekitar dan Keluarga Warga Binaan
PP ini menggantikan aturan sebelumnya dengan penyesuaian nilai penghasilan berdasarkan kondisi ekonomi terkini.
Meski belum diputuskan, wacana kenaikan gaji tetap terbuka. Pemerintah kerap menyampaikan kebijakan penyesuaian penghasilan ASN bersamaan dengan nota keuangan tahunan RAPBN, yang umumnya diumumkan Agustus atau September.
Berikut rincian gaji pokok PNS per Agustus 2025, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I (Lulusan SD/SMP Sederajat)
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: