DPRD Empat Lawang Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KUPA-PPAS 2025

DPRD Empat Lawang Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KUPA-PPAS 2025:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang menggelar rapat paripurna ke-3 dalam rangka mendengarkan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang dilaksanakan pada Senin, 7 Juli 2025 tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang, Saukani.
Hadir pula Wakil Bupati Empat Lawang, Arivai, jajaran anggota DPRD, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Arivai memaparkan laporan keuangan Pemkab Empat Lawang per 31 Desember 2024. Total aset tercatat mencapai triliunan rupiah.
BACA JUGA:Pemkab Lahat Gelar Rakor FORKOMPIMDA, BNN Empat Lawang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Adapun sisa kewajiban pemerintah daerah hingga akhir tahun 2024 sebesar Rp243.178.565.442,48 yang merupakan kewajiban jangka pendek.
"Sementara jumlah ekuitas adalah sebesar Rp2.552.867.557.173,38. Nilai ini tercatat dalam laporan perubahan ekuitas atau LPE," jelas Arivai di hadapan peserta rapat.
Arivai berharap seluruh anggota DPRD segera membahas dokumen yang disampaikan untuk ditindaklanjuti dalam tahap berikutnya, mengingat tenggat waktu penyampaian rancangan peraturan daerah ini kepada Gubernur Sumatera Selatan paling lambat tanggal 31 Juli 2025.
"Dokumen ini nantinya akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menjalankan tugas serta melayani berbagai elemen masyarakat Kabupaten Empat Lawang," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: