Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng nama baik Sumatera Selatan.
Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kejati Sumsel) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pembangunan Pasar Cinde, proyek revitalisasi ikonik di jantung Kota Palembang yang menelan anggaran miliaran rupiah.
Salah satu nama yang paling menyita perhatian publik adalah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (AN).
Selain Alex, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Edi Hermanto (EH)—mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel, Aldrin Tando (AT), serta Rainmar Yosnaidi (RY) yang merupakan pelaksana proyek strategis tersebut.
Penetapan Status Tersangka dan Dasar Hukum
BACA JUGA:Klaster Susu di Ponorogo Meningkatkan Produksi Berkat Fasilitas Pembiayaan dan Pendampingan BRI
Penetapan tersangka diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, SH, MH, dalam konferensi pers pada Rabu (2/7/2025).
Umaryadi menjelaskan, penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan para tersangka dalam praktik yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara secara signifikan.
“Mereka sudah diperiksa sebagai saksi. Setelah pendalaman dan evaluasi alat bukti, statusnya kami naikkan menjadi tersangka,” ungkap Umaryadi.
Status Penahanan Beragam
Dari empat tersangka, hanya Rainmar Yosnaidi yang langsung dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
Alex Noerdin dan Edi Hermanto tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman atas perkara korupsi lainnya.
BACA JUGA:Fasilitas Penerangan Jalan Desa Mekar Jaya Mangkrak Tiang Tampa Lampu, Warga Minta Penjelasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: