Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Lumpatan II Ditangkap di Babat Toman

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Lumpatan II Ditangkap di Babat Toman

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Lumpatan II Ditangkap di Babat Toman:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Seorang pria berinisial EPN (31), warga Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dari Polsek Babat Toman. Ia diduga kuat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi pada Kamis malam, 12 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, tepatnya di depan Pos BPKM Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman.

Petugas yang sedang melakukan razia mencurigai gerak-gerik EPN yang melintas, lalu segera menghentikan dan melakukan penggeledahan.

“Saat kami hentikan dan geledah, ditemukan 14 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 4,33 gram,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Muba, IPTU Budi Mulya, S.H, M.H., yang mewakili Kapolsek Babat Toman, IPTU Lekat, S.H.

BACA JUGA:Polsek Tebing Tinggi Terima Penyerahan Senpi Rakitan dari Warga Lubuk Kelumpang dalam Operasi Senpi Musi 2025

BACA JUGA:Perkuat Sinergi, Lapas Empat Lawang Terima Kunjungan Sambang dari Anggota Koramil Tebing Tinggi

Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di dalam kotak rokok yang dibungkus plastik bening dan kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone Oppo A5 Pro berwarna merah muda serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dalam interogasi awal, EPN mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Saat ini, perkara telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

IPTU Lekat Haryanto menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Polres Empat Lawang Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan dari Warga Sugih Waras dalam Ops Senpi Musi 2025

BACA JUGA:Misteri Hilangnya Gadis 15 Tahun Terungkap, Ditemukan di Hotel

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup, tergantung pada keterlibatan dan perannya dalam peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: