Kejaksaan Negeri Muba Gelar Rapat Optimalisasi PAD Lewat Program SIMBADA

Kejaksaan Negeri Muba Gelar Rapat Optimalisasi PAD Lewat Program SIMBADA:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Dalam rangka mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin pada Rabu, 14 Mei 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin ini membahas penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Aka Kurniawan, SH, MH, dan didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Silviani Margaretha, SH, MH. Hadir pula Asisten III Setda Muba, Syafarudin, Kepala BPPRD Haryadi, Kadinkes, Kepala Dinas Perkimtan, Kepala DPMPTSP, Plt Kepala BPKAD, Dispopar, dan sejumlah perwakilan dari dinas terkait lainnya.
Dalam keterangannya, Silviani menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari implementasi program SIMBADA (Kolaborasi Jaksa Bersama Daerah) yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
BACA JUGA:Warga Teluk Kemang Keluhkan Jalan Rusak, Harap Pemerintah Segera Bertindak
BACA JUGA:Lapas Empat Lawang Gandeng Puskesmas Tebing Tinggi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Deteksi Dini HIV, TBC
“Melalui SIMBADA, jaksa dapat membantu pemerintah daerah dalam menagih piutang pajak dan retribusi secara hukum. Efeknya, wajib pajak dan pelaku usaha akan menjadi lebih patuh karena adanya kepastian hukum,” ujar Silviani.
Tak hanya itu, kolaborasi ini juga bertujuan memperkuat penegakan hukum untuk mencegah praktik penghindaran pajak, manipulasi data retribusi, dan kebocoran penerimaan daerah.
Jaksa juga dapat memberikan legal opinion guna memastikan semua proses pungutan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Silviani menyampaikan bahwa sistem penagihan dan pengawasan yang kuat akan meningkatkan penerimaan dari sektor pajak daerah seperti PBB, pajak restoran, hotel, reklame, serta retribusi seperti pasar, parkir, dan IMB.
PAD yang diperoleh akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Dua Paslon di PSU Di Pilkada 2024 Barito Utara
BACA JUGA:Peringatan Milad ke-108 Aisyiyah di Lahat Dimeriahkan dengan Tabligh Akbar dan Bazar UMKM
“Kolaborasi ini juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Pemda, termasuk dalam kasus sengketa pajak atau retribusi. Jaksa akan menjadi kuasa hukum Pemda untuk menghadapi gugatan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: