Aipda Jhon Apriyadi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat oleh Polres Pagar Alam

Aipda Jhon Apriyadi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat oleh Polres Pagar Alam:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Satu personel Polres Pagar Alam berpangkat Aipda resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sebuah upacara pada Senin (28/04).
Anggota tersebut adalah Aipda Jhon Apriyadi, yang dinyatakan melanggar hukum berdasarkan keputusan hukum tetap.
Upacara PTDH ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Pagar Alam, Kompol Ali Asri.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menjaga disiplin dan marwah institusi Polri.
"PTDH ini diberikan kepada Aipda Jhon Apriyadi berdasarkan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor: KEP/114/III/2025 tanggal 17 Maret 2025, setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar hukum dengan keputusan hukum tetap," jelas Kompol Ali Asri.
BACA JUGA:Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Kembali Berstatus Internasional
BACA JUGA:Ratusan Karangan Bunga Warnai Kantor Bupati Empat Lawang Sambut HUT ke-18
Ia menambahkan, keputusan ini bukanlah hal yang diambil secara gegabah, melainkan melalui proses panjang yang meliputi pemanggilan, pemeriksaan, hingga sidang kode etik.
"Ini adalah hasil dari proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan tetap mengacu pada koridor hukum yang berlaku," ujarnya.
Meskipun berat, Kompol Ali Asri berharap momen ini bisa menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota Polres Pagar Alam.
"Saya berharap rekan-rekan personel dapat mengambil hikmah dari kejadian ini, memperbaiki diri, dan terus menjaga kehormatan institusi Polri di tengah masyarakat," pungkasnya.
BACA JUGA:PDPM Lahat Gelar Aksi Solidaritas untuk Palestina, Galang Donasi hingga Rp 4,4 Juta
BACA JUGA:Wali Kota Pagar Alam Ajak ASN Bekerja dengan Hati, Launching Program Kebersihan Kota
Upacara PTDH ini menjadi pengingat bahwa integritas dan profesionalisme adalah prinsip utama yang harus dijaga oleh setiap anggota Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: