791 Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

791 Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

791 Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Sebanyak 791 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Usulan tersebut disampaikan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Ady Kesuma, didampingi Kasubsi Registrasi, Bimo, pada Selasa (25/3/2025).

Ady Kesuma menjelaskan bahwa pengajuan remisi telah dilakukan dengan pengiriman data terakhir pada 14 Maret 2025.

Dari total 1.075 warga binaan yang terdata, terdiri atas 902 narapidana dan 173 tahanan, hanya 791 yang memenuhi syarat untuk diajukan remisi.

“Jadi kami ambil data pada tanggal 13 Maret saat kami mengirimkan data ke Jakarta, ke pusat. Dari 1.075 warga binaan tersebut, hanya 791 yang memenuhi syarat untuk diajukan remisi,” ujar Ady.

BACA JUGA:Pertamina Tambah Pasokan 758.000 Tabung LPG 3 Kg di Sumsel Jelang Idul Fitri

BACA JUGA:Arus Mudik Lebaran 1446 H di Empat Lawang Mulai Meningkat, Pemudik Diminta Waspada

Sementara itu, sebanyak 111 warga binaan lainnya tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan, antara lain belum menjalani masa hukuman minimal 6 bulan, melanggar tata tertib selama masa pembinaan, atau terkait masalah integrasi serta pencabutan hak-hak tertentu.

Dari 791 warga binaan yang memenuhi syarat, 12 di antaranya diusulkan untuk langsung dibebaskan setelah menerima remisi. Mereka berasal dari berbagai kategori kasus, termasuk narkotika dan pidana umum.

“Jadi mereka yang kami usulkan sudah memenuhi syarat. Namun, hingga saat ini surat dari Menteri Hukum dan HAM belum turun. Biasanya surat remisi ini sudah keluar sebelum lebaran, yakni pada H-2 atau H-3,” ungkap Ady.

Setelah surat remisi diterbitkan, pihak Lapas akan segera mengumumkannya kepada warga binaan dengan menempelkan daftar penerima remisi di tempat yang mudah diakses.

BACA JUGA:SK Pengangkatan CPNS dan PPPK Pemkot Bengkulu Terbit Seusai Idulfitri 1446 H

BACA JUGA:Pedagang Amplop Lebaran Ramai di Pasar, Jelang Idulfitri

Lebih lanjut, Ady menegaskan bahwa syarat utama bagi warga binaan yang layak menerima remisi adalah berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan di Lapas, serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: