DPRD Lahat Soroti Take Over Perusahaan Perkebunan, Pertanyakan BPHTB

DPRD Lahat Soroti Take Over Perusahaan Perkebunan, Pertanyakan BPHTB:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Komisi 1 DPRD Kabupaten Lahat menyoroti aksi Take Over atau pengambilalihan manajemen yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan di Bumi Seganti Setungguan.
DPRD mempertanyakan kontribusi sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap pendapatan daerah, khususnya dari perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lahat.
Ketua Komisi 1 DPRD Lahat, Makmun SH, didampingi anggota Komisi 1 DPRD Lahat, Nopran Marjani SPd, mengungkapkan bahwa salah satu perusahaan yang mengalami pergantian manajemen adalah PT Arta Prigel.
"PT Arta Prigel pada tahun 2024 mengalami perubahan manajemen. Karena mereka beroperasi di wilayah Lahat, maka harus memenuhi kewajiban BPHTB sesuai undang-undang yang berlaku," kata Nopran.
BACA JUGA:Polres Lahat dan Disperindag Gelar Sidak BBM di SPBU, Pastikan Kualitas dan Takaran Sesuai Standar
DPRD menegaskan bahwa PT Arta Prigel harus mematuhi regulasi yang ada.
Pasalnya, lahan perkebunan sawit yang diambil alih oleh perusahaan tersebut mencapai 1.800 hektare, yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sudah terjadi Take Over atau perubahan kepemilikan manajemen. Pada Minggu, 23 Maret, kami akan menindaklanjuti dan mempertanyakan kepatuhan perusahaan terkait BPHTB-nya," tegas Nopran.
DPRD berkomitmen untuk memastikan setiap perusahaan yang melakukan pengalihan kepemilikan tetap memenuhi kewajibannya demi peningkatan pendapatan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: