DPRD Musi Rawas Jalin Kerja Sama dengan Kejari dalam Bidang Hukum
DPRD Musi Rawas Jalin Kerja Sama dengan Kejari dalam Bidang Hukum:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Memorandum of Understanding (MoU) ini ditandatangani pada Jumat (31/01/25) di Gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Penandatanganan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. H. Ali Sadikin, M.Si, yang mewakili Bupati Hj. Ratna Machmud.
Turut hadir Plt. Kajari Musi Rawas, Abu Nawas, SH., MH., Ketua DPRD Firdaus Cik Ola, SE., dan Sekretaris DPRD Elbaroma, serta puluhan anggota DPRD, pejabat kejaksaan, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Musi Banyuasin Gelar Rapat Keberlanjutan Kepemimpinan
BACA JUGA:TRAGIS, Pemuda di Tebing Tinggi Tewas Setelah Tertabrak Kereta Api
Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Ola, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan DPRD memiliki landasan hukum yang kuat.
Ia juga menepis anggapan bahwa MoU ini bertujuan untuk melindungi anggota DPRD dari masalah hukum.
"Kerja sama ini adalah bentuk deteksi dini agar kebijakan yang diambil tetap sesuai aturan. Dalam banyak kebijakan, baik dari segi hukum maupun politik, kami perlu masukan dan pandangan dari kejaksaan agar langkah yang diambil tetap sesuai regulasi," ujar Firdaus.
Sebagai contoh, ia mengungkapkan bahwa sebelumnya DPRD sempat mengalami dilema terkait wacana pinjaman dana dari Bank Jabar karena kurangnya referensi hukum.
Dengan adanya MoU ini, koordinasi aspek hukum bisa lebih mudah dilakukan.
BACA JUGA:Penangkapan Karyawan PT BSP Terkait Pencurian 130 Tandan Buah Segar Sawit
BACA JUGA:Kejari Lahat dan Inspektorat Tindaklanjuti Temuan BPK, Kekurangan Pembayaran Capai Rp4,6 Miliar
Pendampingan Hukum untuk Pemerintahan yang Transparan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: