Cek Fakta: Benarkah Prabowo Akan Samakan Gaji DPR dan MPR dengan PNS?

Cek Fakta: Benarkah Prabowo Akan Samakan Gaji DPR dan MPR dengan PNS?

Cek Fakta: Benarkah Prabowo Akan Samakan Gaji DPR dan MPR dengan PNS?:Ist/--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Sebuah video TikTok yang diunggah oleh akun “onehendy” pada 13 Desember 2024 ramai menjadi perbincangan publik.

Video tersebut mengklaim bahwa Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto, berencana menyetarakan gaji DPR dan MPR dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Informasi ini menuai perdebatan di media sosial.

Hingga 14 Januari 2025, video tersebut telah mendapat 24,3 ribu tanda suka, 14,9 ribu komentar, dan dibagikan ulang sebanyak 1,3 ribu kali. Namun, benarkah informasi ini?

Penelusuran Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo menyatakan bahwa klaim tersebut tidak valid.

Tidak ditemukan bukti yang mendukung narasi tersebut di media kredibel atau situs resmi pemerintah.

BACA JUGA:Kapolres Empat Lawang Pimpin Pemberian Makan Siang Sehat untuk Anak-anak TK Al Fanni,Berikan Nutrisi yang Baik

BACA JUGA:Hadir Pasar Malam di Empat Lawang: Simak Jadwal Pembukaan dan Detailnya

Melansir hukumonline.com, gaji DPR dan MPR diatur dalam beberapa regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp5.040.000 per bulan, sedangkan anggota DPR menerima Rp4.200.000 per bulan.

Selain itu, anggota DPR juga memperoleh tunjangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003.

Untuk Ketua MPR, gaji pokoknya Rp5,04 juta per bulan, dan Wakil Ketua MPR menerima Rp4,62 juta per bulan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Klaim bahwa Prabowo Subianto akan menyetarakan gaji DPR dan MPR dengan gaji PNS adalah tidak benar.

Tidak ada dasar hukum maupun pernyataan resmi dari Prabowo atau pemerintah terkait hal tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: