ASN Dilarang Ajukan KUR, Tapi Ada Pengecualian!

ASN Dilarang Ajukan KUR, Tapi Ada Pengecualian!

Kebijakan ini mengatur secara khusus pelarangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)-DISWAY NETWORK-

Kesempatan ini memungkinkan mereka untuk memulai atau mengembangkan usaha kecil, terutama di sektor UMKM, yang juga berkontribusi pada perekonomian nasional.

Harapan Pemerintah

Pemerintah berharap, melalui pembatasan ini, program KUR dapat berjalan lebih transparan, adil, dan efektif.

Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat pondasi UMKM sebagai penggerak ekonomi Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: