Firman Divonis Hukuman Seumur Hidup

Firman Divonis Hukuman Seumur Hidup

Poto bersama keluarga korban bersama kuasa hukum usai menghadiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lahat Kelas II, JL Kolonel Haji Burlian, Bandar Jaya, Lahat:ist/rls--

Lahat, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Keluarga korban Arif merasakan kebahagiaan yang penuh emosi setelah penjahat utama dalam kasus pembunuhan berencana, Firman (27 tahun), dijatuhi hukuman seumur hidup. 

Putusan ini disampaikan pada sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Lahat Kelas II, JL Kolonel Haji Burlian, Bandar Jaya, Lahat, Berdasarkan data yang Di Lansir dari media online sumselsembilan.Com.

Firman alias, bersama rekannya Indra Priyanto, hingga kini masih dalam pencarian intensif oleh pihak kepolisian untuk keterlibatan lebih lanjut dalam kasus ini. 

Kasus percobaan pembunuhan yang direncanakan sejak tahun 2022 yg dilakukan Firman dan saudara kandungnya yang bernama Indra Pi akhirnya mengeksekusi mati korban Arif dan keponakan Arif yg bernama Maikel, tapi untung saja nyawa Maikel masih sempat menyelamatkan pembunuhan yang direncanakan ini dilakukan oleh Firman tepatnya di bulan April 2024 lalu.

BACA JUGA: Gardu Induk Empat Lawang Siap Beroperasi, Warga Tebing Tinggi dan Saling Akan Nikmati Tegangan Listrik Normal

BACA JUGA: Ronaldo Sindir Pemain Muda, Kritik Mbappe yang Enggan Bela Tim Nasional

Sebelumnya, pada Oktober 2024, Firman menuntut JPU dengan hukuman 15 tahun penjara.

Namun berkat ketegasan Majelis Hakim vonis akhir yang ditetapkan adalah hukuman seumur hidup berdasarkan pasal 340 KUHP, yang mengatur pembunuhan berencana. 

Putusan ini disampaikan setelah pasal yang dikenakan pada Firman, yang awalnya 338 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (IMBOS), diganti dengan pasal yang lebih berat yaitu pasal 340 KUHP.

Mardiana.SH.MH.CPL, selaku Kuasa Hukum korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim atas Putusan tersebut, yang ia sebut sebagai langkah yang tepat dan pantas dijadikan teladan oleh Hakim - Hakim Pengadilan lain di seluruh Indonesia.

 Keputusan ini menjadi contoh yang baik untuk penegakan hukum di NKRI, tegas Mardiana.

BACA JUGA: Ronaldo Sindir Pemain Muda, Kritik Mbappe yang Enggan Bela Tim Nasional

BACA JUGA: Duel di Kelas 2 Jutaan, Itel S25 Ultra vs Nubia Focus Pro 5G, Mana yang Lebih Layak?

Pihak keluarga korban, yang telah menantikan keadilan, merasa lega dan berterima kasih atas keputusan tersebut, berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil hingga para pelaku lainnya tertangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: