KPU Ingatkan 92.442 KPPS se-Sumsel, Tidak Ngawur Saat Bertugas
Istimewa/internet--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Sebanyak 92.442 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sumatera Selatan resmi dilantik hari ini.
Para petugas ini akan bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan berlangsung di berbagai wilayah Sumatera Selatan.
Anggota KPU Sumsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Rudiyanto Pangaribuan, menekankan pentingnya peran KPPS dalam menjamin kelancaran Pilkada.
"Kesuksesan Pilkada di Sumatera Selatan berada di tangan KPPS. Jika KPPS bekerja dengan baik, maka penyelenggaraan Pilkada juga akan berjalan lancar.
Sebaliknya, jika KPPS tidak profesional, dampaknya bisa berimbas pada penyelenggara lainnya," ujar Rudiyanto saat ditemui pada Kamis (8/11/2024).
BACA JUGA:PT Bukit Asam Berikan Perlindungan Ketenagakerjaan untuk 500 Pekerja Rentan di Muara Enim
BACA JUGA:Lebih Efisien Gunakan Kartu Tani BRI untuk Pembelian Pupuk Subsidi
Sebanyak 13.206 tempat pemungutan suara (TPS) tersebar di 3.249 kelurahan atau desa, mencakup 241 kecamatan di 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan.
Setiap TPS akan diisi oleh tujuh anggota KPPS yang terdiri dari satu ketua dan enam anggota.
Pasca pelantikan, para KPPS akan menjalani bimbingan teknis (bimtek) yang mempersiapkan mereka terkait tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Masa tugas KPPS akan berlangsung selama satu bulan, mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
Rudiyanto mengingatkan bahwa KPPS harus mematuhi aturan yang diatur dalam PKPU dan regulasi terkait.
"Saya minta mereka mengikuti bimtek dengan penuh perhatian, memahami aturan, dan menjalankan tugas secara benar sesuai prosedur. Profesionalisme KPPS akan menjadi penentu suksesnya Pilkada," tambah Rudiyanto.
BACA JUGA:Dorong Pengusaha Go Global, BRI Peduli Gelar Pelatihan Ekspor UMKM Binaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: